Hukrim, NARASIBARU.COM - Heboh video mesum disebarkan dan dijual melalui media sosial Twitter atau X oleh pelaku yang bertempat tinggal di Cianjur, Jawa Barat.
Remaja berinisial ND (23) ini nekat menyebarkan dan menjual video mesum yang dilakukan bersama mantan pacarnya AR (24).
Saat masih berpacaran keduanya melakukan perbuatan dan membuat video mesum layaknya pasangan suami istri
ND sakit hati ketika diputuskan oleh AR pacarnya lalu video mesumnya disebarkan, akhirnya AR melaporkannya ke Polres Cianjur dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Polisi akhirnya bergerak cepat melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku, usai dilaporkan oleh korban AR (24), karena merasa dirugikan atas perbuatan pelaku.
“Pelaku dan korban ini pernah menjalin hubungan asmara. Kemudian, pelaku membuat video mesum atau aktivitas berhubungan badan maupun Video Call Sex (VCS) dengan korban,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan Rabu, 24 Januari 2024.
Menurut Kapolres, karena sakit hati diputuskan, pelaku lalu mengunggah hingga menjual beberapa video mesum dengan berbagai durasi tersebut ke platform media sosial.
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh