Baca Juga: Bimtek Saksi Terbatas 1154 TPS Dapil Cianjur IV, Begini Ajakan Teh Metty kepada Kader Golkar
“Karena tersangka sakit hati, pelaku menggunakan akun samaran di salah satu platform media sosial yaitu Twitter atau X dengan username @bbyrenan.
Pada media sosial tersebut, pelaku mengunggah video mesum antara pelaku dengan korban yang berdurasi sekitar 10 detik hingga 15 detik.
“Pelaku juga menawarkan video itu kepada setiap orang yang ingin melihatnya dengan mencantumkan nominal atau harga yang harus dibayar atas video mesum si pelaku dengan korban,” ujar Kapolres Cianjur.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016. Sebagaimana telah diubah Pasal 45 Ayat (1) dan Pasal 27 (1) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah,” ucap Kapolres Cianjur AKBP Azhari Kurniawan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bangbara.com
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh