Baca Juga: Bimtek Saksi Terbatas 1154 TPS Dapil Cianjur IV, Begini Ajakan Teh Metty kepada Kader Golkar
“Karena tersangka sakit hati, pelaku menggunakan akun samaran di salah satu platform media sosial yaitu Twitter atau X dengan username @bbyrenan.
Pada media sosial tersebut, pelaku mengunggah video mesum antara pelaku dengan korban yang berdurasi sekitar 10 detik hingga 15 detik.
“Pelaku juga menawarkan video itu kepada setiap orang yang ingin melihatnya dengan mencantumkan nominal atau harga yang harus dibayar atas video mesum si pelaku dengan korban,” ujar Kapolres Cianjur.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016. Sebagaimana telah diubah Pasal 45 Ayat (1) dan Pasal 27 (1) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah,” ucap Kapolres Cianjur AKBP Azhari Kurniawan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bangbara.com
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun