Maraknya Anak Kecil Pakai Sepeda Listrik di Banjarmasin, Apa Kata Polantas?

- Senin, 29 Januari 2024 | 08:30 WIB
Maraknya Anak Kecil Pakai Sepeda Listrik di Banjarmasin, Apa Kata Polantas?

BANJARMASIN - Satlantas Polresta Banjarmasin merespons fenomena maraknya anak kecil mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

"Sepeda listrik sebenarnya tidak boleh ke jalan raya. Hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Taufiq Qurahman, Sabtu (27/1).

Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Pada Pasal 2 (1) disebutkan, syarat keselamatan mencakup lampu utama, lampu posisi atau reflektor belakang, rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, dan kecepatan maksimal 25 km/jam.

"Pengendara sepeda listrik juga wajib memenuhi beberapa syarat. Harus menggunakan helm, minimal usia 12 tahun, tidak boleh membonceng (kecuali terdapat jok penumpang)," jelas Taufiq.

Baca Juga: Pengguna Sepeda Listrik Diedukasi Polres HSU


Halaman:

Komentar