Modifikasi untuk menaikkan kecepatan juga dilarang. "Bagi pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12-15 tahun juga harus didampingi orang dewasa saat mengoperasikannya," sambungnya.
Lalu, maksud dari frase "kawasan-kawasan tertentu" dijelaskan dalam Pasal 5 (1) huruf b. Meliputi permukiman, car free day, kawasan wisata, perkantoran, dan area di luar jalan raya.
Ditekankan Taufiq, turunan Permenhub telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 113 Tahun 2022.
Lalu, bagaimana dengan maraknya rental sepeda listrik di Banjarmasin? Menjawab itu, dia mengacu Perwali. Pada Bab V Pasal 8 disebutkan, tempat usaha tersebut menyewakan untuk kawasan di luar jalan dan trotoar.
Baca Juga: Pengendara Sepeda Listrik di HSU Tewas Ditabrak Truk Tangki BBM
Dia meminta masyarakat bisa memahami aturan ini. Sebab ini demi keselamatan anak-anak juga.
"Peran orang tua sangat penting. Antisipasi hal-hal yang tak diinginkan terjadi kepada keluarga kita. Ini demi keselamatan pengguna sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya," tutup Taufiq.
Editor: Syarafuddin
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta