BANJARMASIN - Satlantas Polresta Banjarmasin merespons fenomena maraknya anak kecil mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
"Sepeda listrik sebenarnya tidak boleh ke jalan raya. Hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Taufiq Qurahman, Sabtu (27/1).
Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Pada Pasal 2 (1) disebutkan, syarat keselamatan mencakup lampu utama, lampu posisi atau reflektor belakang, rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, dan kecepatan maksimal 25 km/jam.
"Pengendara sepeda listrik juga wajib memenuhi beberapa syarat. Harus menggunakan helm, minimal usia 12 tahun, tidak boleh membonceng (kecuali terdapat jok penumpang)," jelas Taufiq.
Baca Juga: Pengguna Sepeda Listrik Diedukasi Polres HSU
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!