Sidang Perdana Sarimuda, Dakwaan Dibacakan Jaksa KPK

- Senin, 29 Januari 2024 | 14:30 WIB
Sidang Perdana Sarimuda, Dakwaan Dibacakan Jaksa KPK

NARASIBARU.COM - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021, Sarimuda, hari ini Senin (29/01/2024) akhirnya digelar. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri oleh tim JPU KPK serta menghadirkan terdakwa Sarimuda secara langsung di ruangan persidangan.

Dalam dakwaan JPU KPK, terdakwa Sarimuda yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama dalam pengangkutan Batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumsel tersebut, dengan dakwaan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.

Baca Juga: Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Dimeriahkan Mahalini, Pengunjung Mall Membludak

"Menyatakan bahwa terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT. SMS, telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT.KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan dan melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton," ungkap JPU KPK saat sampaikan dakwaan.

PT.SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung, dalam rentang waktu tahun 2020 sampai 2021 dan telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif.


Halaman:

Komentar