"Akan tetapi, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT.SMS, justru sebagian uang itu, dicairkan dan digunakan terdakwa kepentingan dan keperluan pribadi," kata JPU KPK.
Baca Juga: Inilah Daftar Caleg DPRD Kota Palembang dari Partai PKB, Cek Selengkapnya!
Bahkan dari setiap pencairan Cek di Bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.
"Terdakwa juga mentransfer uang ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT. SMS, dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Sarimuda yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar," tutur JPU.
Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Usai mendengarkan surat dakwaan JPU KPK, terdakwa Sarimuda melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan (Ekseps) pada sidang yang akan dilanjutkan pada Senin mendatang.*
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: infosumsel.id
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!