Sidang Perdana Sarimuda, Dakwaan Dibacakan Jaksa KPK

- Senin, 29 Januari 2024 | 14:30 WIB
Sidang Perdana Sarimuda, Dakwaan Dibacakan Jaksa KPK

"Akan tetapi, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT.SMS, justru sebagian uang itu, dicairkan dan digunakan terdakwa kepentingan dan keperluan pribadi," kata JPU KPK.

Baca Juga: Inilah Daftar Caleg DPRD Kota Palembang dari Partai PKB, Cek Selengkapnya!

Bahkan dari setiap pencairan Cek di Bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.

"Terdakwa juga mentransfer uang ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT. SMS, dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Sarimuda yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar," tutur JPU.

Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Bravo! Spike Servis Megawati Hangestri Salah Satu yang Terkuat di Korea Selatan, Tembus 92 Km Per Jam

Usai mendengarkan surat dakwaan JPU KPK, terdakwa Sarimuda melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan (Ekseps) pada sidang yang akan dilanjutkan  pada Senin mendatang.*

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: infosumsel.id


Halaman:

Komentar

Terpopuler