“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang terbungkus kertas alumunium foil dengan berat 0,24 gram,” terang AKBP Widwan dalam rilis pada Senin (29/1) pukul 11.00 WITA di Mapolres Buleleng.
Dari hasil pengakuannya, Dek Bolo mengatakan ia mendapatkan sabu dari seseorang bernama Nono yang tinggal di Banjar Dinas Kuta Bandung, Desa Kubutambahan. Polisi pun bergerak cepat dan mendatangi rumah sang pengedar.
Namun sayang, saat polisi di sana, Nono tidak berada di rumahnya. Sehingga Dek Bolo bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Buleleng.
Nono kini menjadi buronan polisi, sama dengan Joko si bandar narkotika asal Desa Pegayaman. Kedua Bandar narkoba hingga kini tidak tersentuh polisi.
Akibat perbuatannya, Dek Bolo kini terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.
Dengan denda paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta. Ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbuleleng.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka