Tim Saber Pungli Polda Sumut Tetapkan Komisioner KPU Sidimpuan Tersangka Pemerasan Kepada Caleg

- Selasa, 30 Januari 2024 | 04:00 WIB
Tim Saber Pungli Polda Sumut Tetapkan Komisioner KPU Sidimpuan Tersangka Pemerasan Kepada Caleg

NARASIBARU.COM | MEDAN - Tim Saber Pungli Polda Sumut tengah menyelidiki kasus pemerasan yang dilakukan Komisioner KPU Kota Padang Sidimpuan terhadap seorang calon legeslatif (caleg).

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Tim Saber Pungli yang didalamnya melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut dan Direktorat Reskrimum telah menetapkan Komisioner KPU Sidimpuan berinisial PH sebagai tersangka dan ditahan atas perkara pemerasan.

"Tersangka menjanjikan 1.000 suara kepada korban seorang calon legislatif (caleg) berinisial D," katanya, Senin (29/1/2024).

Baca Juga: Dapat Informasi dari Masyarakat, Polda Sumut Ratakan Gubuk Narkoba dan Judi di Kutalimbaru, Ada 12 Orang Diamankan

Hadi mengungkapkan, PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/1), dan dilakukan penahanan.

PH diamankan bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padang Sidimpuan pada Sabtu (27/1) lalu.


Halaman:

Komentar