Tim Saber Pungli Polda Sumut Tetapkan Komisioner KPU Sidimpuan Tersangka Pemerasan Kepada Caleg

- Selasa, 30 Januari 2024 | 04:00 WIB
Tim Saber Pungli Polda Sumut Tetapkan Komisioner KPU Sidimpuan Tersangka Pemerasan Kepada Caleg

"R sebagai saksi," tambah Hadi.

Adapun modus tersangka PH, awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta.

Ditanya soal keterlibatan orang lain, Hadi menyebut, masih dalam proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.

Baca Juga: Dua Orang Residivis Ditangkap Polda Sumut, Diduga Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Medan, Ini Penjelasan Hadi

"Tim Itwasda dan Ditreskrimum masih mendalami hal lainnya," ucapanya

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumut mengamankan komisioner KPU dan anggota PPK karena diduga melakukan pemerasan terhadap caleg.

Keduanya diamankan di salah satu kafe di Padangsidimpuan bersama barang bukti puluhan juta uang tunai.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com


Halaman:

Komentar