RADARSEMARANG.ID, Semarang - Calon anggota legislatif (caleg) anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhamad Abdullah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triyono menyatakan, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Supriyono terdakwa dihukum pidana penjara selama tiga bulan.
"Majelis menyatakan terdakwa Muhamad Abdullah, SE., SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu mengikutsertakan warga negara indonesia yang tidak memiliki hak memilih," ujarnya, Senin (29/1/2024).
Baca Juga: Masih Cocok Membalap! Valentino Rossi Kembali Turun ke Lintasan Bareng Pembalap MotoGP
Terdakwa terbukti melanggar pasal 493 Jo Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Terdakwa bersalah atas pelibatan anak di bawah umur saat melakukan kampanye melalui video dan disebarkan di media sosial.
Politikus Partai Nasdem ini juga dihukum membayar denda Rp 6 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan selama satu bulan.
Artikel Terkait
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK