”Kami masih pikir-pikir,” ucap Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Himawan Harianto.
Pihaknya tidak menampik putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU. Sebab, Muhammad As’ad dan Hermanto dituntut tiga tahun penjara.
Baca Juga: Berkunjung ke The Great Asia Afrika, Wisata Edukasi Budaya yang Menarik dan Instagramable
Putusannya cuma dua tahun enam bulan. Sedangkan Hafid dituntut satu tahun empat bulan dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Meski begitu, pihaknya tetap menghormati putusan yang dijatuhkan mejelis hakim. Namun, jaksa akan mempelajari putusan yang dibacakan majelis hakim untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding.
”Kami segera lakukan analisis yuridisnya dulu,” kata pria berkacamata itu.
Sementara itu, Bahtiar Pradinata, kuasa hukum terdakwa Hafid, menyatakan, berdasarkan fakta persidangan perkara yang terjadi di Desa Tanah Merah Laok bukan kasus pembunuhan atau penganiayaan.
Kliennya hanya korban Sakdullah yang awalnya bertikai dengan Muhammad As’ad.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadura.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya