Penertiban APK provokatif itu memang menjadi atensi lembaganya. Sebab, salah satu semangat kampanye yaitu menghilangkan isu-isu negatif yang mengandung SARA ataupun ujuran kebencian dan ajakan kekerasan.
”Bahkan, Bawaslu di seluruh Indonesia diwajibkan membentuk kelompok kerja (pokja), khusus isu-isu negatif,” ujarnya.
Sejauh ini, Bawaslu Bangkalan belum mendeteksi oknum-oknum yang memasang APK provokatif tersebut.
Dia juga meminta masyarakat menghubungi Bawaslu jika menemukan hal serupa untuk dilakukan pencegahan.
Baca Juga: Tantangan 2024 Luar Biasa, DPRD Pamekasan Ingatkan Eksekutif Fokus Program Kerja
”Masyarakat bisa berbagi informasi jika menemukan pemasangan APK yang melanggar ketentuan agar bisa kami cegah. Dengan demikian, tidak ada lagi upaya-upaya menggunakan isu SARA dan kekersan pada pemilu tahun ini,” harapnya. (za/jup)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadura.jawapos.com
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun