TRAWAS, Jawa Pos Radar Mojokerto – Alfan Firdaus, 25, kini meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, tukang las asal Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean, Kota Surabaya, ini terlibat peredaran narkoba.
Tertangkap tangan Unit Reskrim Polsek Trawas sedang meranjau sabu-sabu, Alfan terancam dibui minimal lima tahun.
Kanit Reskrim Polsek Trawas Ipda Ali Askur mengatakan, Alfan diringkus petugas lantaran tertangkap basah sedang bertransaksi narkoba.
Pelaku hanya bisa pasrah saat petugas melakukan penggeledahan dan mendapati satu paket sabu-sabu seberat 1,65 gram di tangannya.
”Kami amankan pelaku saat transaksi sistem ranjau di Dusun Gading, Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Selasa (23/1) malam. Kami temukan satu paket sabu-sabu di genggaman tangan kanannya,” ungkapnya, Selasa (30/1).
Penangkapan dilakukan petugas menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di wilayah Trawas belakangan ini.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!