Sebelum meringkus Alfan, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di Jalan Raya Trawas.
Alfan yang saat itu mengendarai motor Honda Scoopy warna hitam nopol L 2051 BN melintas dengan mencurigakan. Kemudian petugas membuntuti pelaku hingga ke lokasi.
”Di lokasi, pelaku ini sempat berhenti dan turun mengambil sesuatu kemudian kembali naik ke motor lagi,” urai Ali.
Tanpa berlama-lama petugas langsung menghampiri pelaku. Dan benar saja didapati narkoba di genggaman Alfan. Ada sejumlah barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku.
Selain satu paket sabu, petugas turut menyita satu bungkus rokok bekas, motor dan smartphone merek Vivo V23 milik pelaku.
Tukang las asal Kota Pahlawan ini mengaku, biasa membeli sabu-sabu seharga Rp 900 ribu per gram dari jaringannya di wilayah Pasuruan. Kini polisi tengah memburu pemasok barang haram yang diedarkan Alfan sejak lebih dari enam bulan terakhir ini.
”Saat ini masih kami kembangkan lagi jaringan di atasnya,” tandasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal lebih dari lima tahun. (vad/ron)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!