Tribute Indonesia - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menghormati putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK.
“Putusan Hakim Tunggal Praperadilan Estiono dalam perkara gugatan status tersangka Eddy Hiarej harus dihormati. Proses hukum praperadilan adalah pengujian atas kinerja KPK,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima NARASIBARU.COM, Jakarta, Rabu 31 Januari 2024.
Sebagai pelapor kasus yang menjerat Eddy Hiariej di KPK, Sugeng menilai bahwa pengadilan praperadilan telah melakukan koreksi terhadap kinerja KPK.
Baca Juga: Polisi Amankan Pengendara yang Kabur Setelah Langgar Bahu Jalan
“Pengadilan dalam putusannya harus dan akan menjadi masukan bagi KPK untuk dapat memperbaiki proses penyidikan atas dugaan korupsi Eddy Hiarej. Artinya KPK dapat memperbaiki dan melengkapinya dan menetapkan sprindik baru,” ujarnya.
Sugeng mengatakan, koreksi dari pengadilan praperadilan itu atas profesionalisme penyidik KPK dan juga mengingatkan pimpinan KPK untuk kompak dalam kerja kolektif kolegial pemberantasan korupsi.
“Artinya ada proses yang dikoreksi pengadilan dan harus diperbaiki, misalnya dikatakan tidak memenuhi dua alat bukti, maka perlu dikaji untuk memperkuat kembali alat bukti dalam penetapan tersangka ke depan,” katanya.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun