NARASIBARU.COM - Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan seorang tersangka atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang terjadi selama periode 2015-2022 di PT Timah Tbk.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, tersangka yang dikenal dengan inisial TT diduga telah melakukan sejumlah tindakan yang menghalangi upaya penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
Baca Juga: AM DPO Korupsi Dana Desa Rp475.000.000 Berhasil Dibekuk Tim Tabur Kejagung
Tindakan ini termasuk menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan dokumen, memberikan keterangan yang tidak benar, dan diduga menghilangkan alat bukti elektronik.
Tersangka TT juga disebut melakukan tindakan menghalangi saat tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, di antaranya toko dan rumah milik tersangka.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!