H-13, Gibran Rakabuming Digugat Terkait Wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru: Ini Detailnya

- Kamis, 01 Februari 2024 | 05:30 WIB
H-13, Gibran Rakabuming Digugat Terkait Wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru: Ini Detailnya

NARASIBARU.COM, SURAKARTA - Dua Minggu menjelang pencoblosan Pemilu Anak Bonyamin Soiman yakni Almas Tsaqibbirru telah mengajukan gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka.

Entah perjanjian apa terkait dugaan perbuatan wanprestasi, dengan waktu dua Minggu pemilu ini bisa merontokan elektabilitas atau justru naik.

Wanprestasi ini merujuk pada kegagalan dalam memenuhi prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga: Prabowo Sebut Makan Siang Gratis Siswa akan Berdayakan Petani: Tak Ada Lagi yang Mengeluh Tak Dibeli

Almas Tsaqibbirru, yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, sebelumnya telah menjadi pemohon gugatan batas usia cawapres dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Gugatan tersebut akhirnya memungkinkan Gibran untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto.


Halaman:

Komentar