“Rencananya akan saya minum sehari satu butir. Biar tenang,” ucapnya.
Namun ditegaskan Kasat Resnarkoba Iptu Iwan Sujarwadi, tersangka MD, terbukti sebagai pengedar pil Alprazolam. Target pasarnya adalah anak-anak yang nongkrong di kampung-kampung.
Kemudian MD ditangkap pada hari Kamis, 18 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, di dalam sebuah rumah di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Selain itu, kata Kasat Narkoba, satu tersangka lain, WI, 23, merupakan perempuan warga Doro, Kabupaten Pekalongan. Juga terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai, narkotika jenis sabu, yang terbungkus plastik klip, dengan berat bruto ±0,29 gram.
Baca Juga: Kota Pekalongan Lokasi Favorit Transit Peredaran Narkoba, 7 Tersangka Ditangkap
Wi ditangkap bersama dua rekannya, N, 33, laki-laki warga Warungasem Kabupaten Batang, dan ID, 33, laki-Laki warga Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
“Para pelaku ini, selain pengedar, juga pemakai. Dan WI, sudah kami titipkan ke Lapas Pekalongan,” jelas Kasat Narkoba.
Selain mereka, turut diamankan 4 tersangka lain. Yakni, TI, 27, laki-laki, alamat Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, dan BS, 22, laki-laki, alamat Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Mereka ditangkap pada 6 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, di Pekalongan Utara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metropekalongan.jawapos.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media