Sukabumi, NARASIBARU.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, jebloskan tiga eks pejabat Perusahaan Daerah Aneka Tambang Energi (PD ATE) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru Bandung.
Ketiga eks pejabat perusahaan milik Pemkab Sukabumi itu, yakni RB (mantan Direktur Utama) ZM (mantan Direktur Operasional) dan AK (mantan bendahara).
“Sebelumnya, ketiga tersangka kasus korupsi penyertaan modal di PD ATE itu, menjalani pemeriksaan di Seksi Pidana Khusus,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, Kamis (01/02/2024).
Baca Juga: Polres Sukabumi Limpahkan Tersangka Korupsi PD ATE ke Kejari
Ia menjelaskan ketiga tersangka akan menjalani penahanan di Lapas Kebonwaru selama 20 hari ke depan. “Swlanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, setelah Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan,” ujar Wawan.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?