Sukabumi, NARASIBARU.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, jebloskan tiga eks pejabat Perusahaan Daerah Aneka Tambang Energi (PD ATE) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru Bandung.
Ketiga eks pejabat perusahaan milik Pemkab Sukabumi itu, yakni RB (mantan Direktur Utama) ZM (mantan Direktur Operasional) dan AK (mantan bendahara).
“Sebelumnya, ketiga tersangka kasus korupsi penyertaan modal di PD ATE itu, menjalani pemeriksaan di Seksi Pidana Khusus,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, Kamis (01/02/2024).
Baca Juga: Polres Sukabumi Limpahkan Tersangka Korupsi PD ATE ke Kejari
Ia menjelaskan ketiga tersangka akan menjalani penahanan di Lapas Kebonwaru selama 20 hari ke depan. “Swlanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, setelah Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan,” ujar Wawan.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!