Sukabumi, NARASIBARU.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, jebloskan tiga eks pejabat Perusahaan Daerah Aneka Tambang Energi (PD ATE) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru Bandung.
Ketiga eks pejabat perusahaan milik Pemkab Sukabumi itu, yakni RB (mantan Direktur Utama) ZM (mantan Direktur Operasional) dan AK (mantan bendahara).
“Sebelumnya, ketiga tersangka kasus korupsi penyertaan modal di PD ATE itu, menjalani pemeriksaan di Seksi Pidana Khusus,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, Kamis (01/02/2024).
Baca Juga: Polres Sukabumi Limpahkan Tersangka Korupsi PD ATE ke Kejari
Ia menjelaskan ketiga tersangka akan menjalani penahanan di Lapas Kebonwaru selama 20 hari ke depan. “Swlanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, setelah Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan,” ujar Wawan.
Dijelaskan ketiga tersangka itu disangkakan melakukan korupsi anggaran penyertaan modal di PD ATE kurun waktu 2015. Atas perbuatan ketiga tersangka, negara dirugikan Rp 1,3 miliar.
Modusnya, terang Wawan, dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi tidak masuk dalam pembukuan.[]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: independenmedia.id
Artikel Terkait
Pengamat Politik: Kasmudjo Saksi Kunci Ijazah Jokowi, Pemerintah Wajib Beri Perlindungan!
Feri Amsari Bongkar Praktik Culas MK: Dari Sekian Banyak Anak Muda, Cuma Gibran Dapat Karpet Merah!
Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus Korupsi Minyak Goreng Wilmar Group
Pakar UI: Pemakzulan Bisa Dilakukan Lewat Konstitusi atau Ekstra Konstitusi, Rakyat Yang Bergerak!