BANGKALAN, RadarMadura.id – PT Jasa Raharja merupakan perusahaan milik badan usaha milik negara (BUMN).
Jasa Raharja melayani mereka yang mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Sepanjang 2023, penerima tembus puluhan miliar.
Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Bangkalan M. Fajar Pradana mengatakan, institusinya melayani pengajuan asuransi bagi korban kecelakaan di darat, laut, atau udara.
”Bagi yang meninggal, luka-luka ringan atau berat, hingga cacat,” katanya.
Pemberian santunan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Sepanjang 2023, santunan yang telah diberikan lebih dari Rp 27 miliar.
Perinciannya, untuk korban meninggal dunia diserahkan dengan total Rp 18,8 miliar dan luka-luka sebesar Rp 8,7 miliar.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh