”Termasuk mereka yang luka berat atau ringan. Itu jumlah totalnya,” tambahnya.
Prosedur pengurusan Jasa Raharja tidak sulit. Tinggal melengkapi berkas. Misalnya, surat keterangan dari aparat kepolisian, buku tabungan ahli waris, dan berkas administrasi lainnya.
”Juga keterangan dari rumah sakit sesuai dengan kondisi korban. Buku nikah ini diperlukan semisal ahli warisnya adalah suami atau istri. Akta ini bisa untuk orang tua atau anak,” jelasnya.
Menurut dia, ahli waris penerima Jasa Raharja hanya boleh diberikan kepada orang tua, anak, dan pasangan sah.
Selain dari tiga anggota keluarga tersebut tidak bisa menerima santunan tersebut atau cukup diganti biaya pemakaman.
”Jika salah satu berkas tidak dipenuhi, misalnya akta kelahiran tidak ada, bisa meminta keterangan kepada pemerintah desa setempat,” terangnya. (ay/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadura.jawapos.com
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas