”Termasuk mereka yang luka berat atau ringan. Itu jumlah totalnya,” tambahnya.
Prosedur pengurusan Jasa Raharja tidak sulit. Tinggal melengkapi berkas. Misalnya, surat keterangan dari aparat kepolisian, buku tabungan ahli waris, dan berkas administrasi lainnya.
”Juga keterangan dari rumah sakit sesuai dengan kondisi korban. Buku nikah ini diperlukan semisal ahli warisnya adalah suami atau istri. Akta ini bisa untuk orang tua atau anak,” jelasnya.
Menurut dia, ahli waris penerima Jasa Raharja hanya boleh diberikan kepada orang tua, anak, dan pasangan sah.
Selain dari tiga anggota keluarga tersebut tidak bisa menerima santunan tersebut atau cukup diganti biaya pemakaman.
”Jika salah satu berkas tidak dipenuhi, misalnya akta kelahiran tidak ada, bisa meminta keterangan kepada pemerintah desa setempat,” terangnya. (ay/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadura.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh