Menindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut, kemudian personel Polres Tebing Tinggi mencari keberadaan pelaku.
Pelaku berhasil diamankan dari sebuah bengkel di Jalan Belibis/ Musyawarah, tidak jauh dari rumahnya. "Kepada pelaku dijerat dengan UU Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman enam tahun penjara.
Sementara untuk motif dari pelaku melakukan perbuatannya masih dalam penyelidikan Polres Tebing Tinggi,” ucap Kapolres.
Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah mimbar, tripod, jubah, kertas yang berisi narasi dan H pandroid yang digunakan pelaku pada saat membuat video tersebut
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Rugikan Korban Miliaran Rupiah
KPK Ungkap Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Jejak Politik, Kaitan Gibran, dan Relasi PMII