MK Hapus Pasal Penyebaran Hoax, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

- Senin, 25 Maret 2024 | 07:00 WIB
MK Hapus Pasal Penyebaran Hoax, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini


Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengatur tentang penyebaran berita bohong dan menimbulkan keonaran. Sementara Pasal 310 tentang pencemaran nama baik. MK mengabulkan gugatan terhadap dua pasal ini dan menyatakannya inkonstitusional.


Adapun Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Namun, MK menolak gugatan Haris Azhar dkk pada pasal ini.


"Dalil-dalil para pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan uji materiil di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Maret 2024.


Sumber: tempo

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar