Sekda Hansastri mengatakan pihaknya koperatif mendukung proses hukum kasus yang terjadi di Dinas Pendidikan.
"Tadi Pak Hadiman dan penyidik datang menanyakan soal surat masuk dan keluar. Apa yang mereka butuhkan kita berikan," kata Hansastri.
Sebelumnya tim Kejati Sumbar telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan Sumbar, Selasa (19/3/2024).
Di kantor ini, penyidik menyita sejumlah dokumen seperti kontrak, DPA hingga dokumen pencairan.
Seperti yang diberitakan, kasus ini terkait dengan dugaan mark up pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Sumbar tahun 2021.
Ada empat pengadaan yaitu pengadaan peralatan praktek siswa SMK sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif dan sektor pariwisata dengan total anggaran Rp 18 miliar lebih.
Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat tahun 2021, dan kemudian Kejati melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan diduga ada mark up, sehingga ditingkatkan ke penyidikan.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka