Akan tetapi, jika salah satu dari tiga alasan tersebut tidak ada, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk melakukan penahanan.
"Penahanan ini terkait dengan HAM, karena itu jika memang tidak perlu ditahan, ya jangan ditahan. Ini bukan soal gagah-gagahan penyidik atau lembaga yang menyidik," kata Yusril.
Namun demikian, Yusril berpandangan, walaupun keputusan penahanan adalah kewenangan subjektif penyidik, keputusan penahanan dapat digugat praperadilan, agar hakim menilai apakah keputusan melakukan penahanan beralasan hukum atau tidak.
"Ini perlu dilakukan untuk mencegah kesewenang-wenangan penyidik. Aturan tentang hal itu tidak ada dalam KUHAP, tetapi bisa saja diajukan biar nanti lahir yurisprudensi mengenai hal tersebut," pungkas Yusril.
Sebelumnya, mantan pegawai KPK, Novel Baswedan menuding bahwa KPK melakukan tindakan tak lazim karena tidak menahan Hasbi dan tersangka Dadan Tri Yudianto setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Keputusan tersebut memang tidak lazim karena infonya beredar bahwa KPK/penyidik sudah sampai menyiapkan administrasi untuk penahanan. Artinya, segala pertimbangan baik fakta objektif dan subjektif sebagaimana dimaksud dalam KUHAP telah dipertimbangkan. Tidak jadinya dilakukan penahanan karena pimpinan," kata Novel, Kamis (25/5).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun