PITI Akhirnya Laporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro Jaya

- Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB
PITI Akhirnya Laporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro Jaya



NARASIBARU.COM -Peringatan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) untuk melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke polisi akhirnya direalisasikan.


Laporan tersebut dilayangkan PITI ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024. Gilbert dilaporkan terkait Pasal 156a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.



"Saya sebagai Ketua Umum PITI melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong yang telah menghina terhadap umat muslim," kata Ipong Wijaya Kusuma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/4).


PITI sebelumnya telah memperingatkan Pendeta Gilbert untuk meminta maaf dan disiarkan secara langsung melalui media massa. Permintaan maaf berkaitan ceramahnya yang membandingkan zakat umat Islam dan Kristen serta gerakan salat umat muslim dan kristiani.


Namun menurut PITI, tuntutan tersebut hingga kini tidak dipenuhi Pendeta Gilbert sehingga menjadi dasar laporan ke Polda Metro Jaya. 


"Laporan tersebut akan lanjut sampai persidangan. Saya akan laporkan sampai tuntas," tuturnya.



Halaman:

Komentar