NARASIBARU.COM - Pengacara Hotman Paris dan tim memberikan apresiasi atas ditangkapnya satu orang DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, setelah 8 tahun. DPO yang ditangkap diketahui bernama Pegi Setiawan alias Perong.
Dalam jumpa pers Minggu (26/5), pihak kepolisian menyebut bahwa Pegi Setiawan mengubah identitasnya saat melarikan diri ke Bandung Jawa Barat. Selama berada di tempat persembunyian, dia tinggal bersama ayahnya dan oleh ayahnya dikenalkan sebagai keponakan dengan nama Robi Irawan.
Yang justru dipertanyakan Hotman Paris dan tim adalah hilangnya 2 DPO lain dimana oleh pihak kepolisian dinyatakan 2 nama itu sebagai fiktif. Hotman pun kebingungan atas keterangan tersebut mengingat dalam BAP hingga putusan dinyatakan secara terang 3 orang DPO.
Bahkan menurut Hotman Paris, rasanya tidak mungkin sejumlah pelaku pembunuhan Vina mengarang cerita soal nama karena dalam BAP diurai secara jelas. Mulai dari jenis motor hingga siapa saja yang membonceng. Dan para pelaku tidak mengalihkan tanggung jawab mengaku berbuat kesalahan.
"Kalau mereka mengalihkan tanggung jawab bisa saja dialihkan kepada orang yang fiktif. Ini nggak, mereka mengaku sama-sama berbuat. Apakah mungkin mereka mengarang nama?" ujar Hotman.
Pengacara yang juga seorang pengusaha itu tidak terlalu kaget dengan keterangan yang disampaikan Polda Jawa Barat. Hotman Paris mengaku, hal ini sudah dia prediksi sebelumnya.
"Pres release Polda Jabar: hanya 9 pelaku, terus 2 pelaku mana? (sudah Hotman Prediksi sejak 3 hari sebelumnya ...)," ujar Hotman Paris dalam unggahannya di Instagram.
Hotman Paris kemudian mengunggah putusan pengadilan yang secara jelas menyatakan masih ada 3 DPO lain di luar 8 pelaku yang sudah dijatuhi hukuman. Ketiganya, sesuai lembar putusan pengadilan diunggah Hotman, masing-masing bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?