NARASIBARU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin membeberkan kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha tambang (IUP) PT Timah.
Dari perkiraan Rp 271 triliun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan bahwa kerugian dalam kasus tersebut menembus Rp 300 triliun. Angka itu diperoleh setelah BPKP melakukan audit secara komprehensif.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui bahwa angka tersebut jauh melebihi perhitungan awal. ”Hasil penghitungannya lumayan fantastis, yang semula kami perkirakan Rp 271 triliun mencapai sekitar Rp 300 triliun,” kata Burhanuddin kemarin (29/5). Dia memastikan, hasil audit BPKP sangat terperinci. Mencakup beberapa aspek yang tengah ditangani oleh Kejagung.
Siswi melahirkan tepat di kelas matematika
Mulai kerugian ekologis, kerugian ekonomis, hingga kerugian untuk rehabilitasi lingkungan. BPKP melibatkan ahli dalam audit yang mereka lakukan.
Total ada enam ahli yang terlibat. Hasil audit bermuara pada kerugian keuangan negara atas tindakan curang yang dilakukan para tersangka. ”Seperti yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung, total kerugian keuangan negara adalah sekitar Rp 300,003 triliun,” ungkap Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas