Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menyampaikan, kerugian itu terbagi atas tiga kelompok. Pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah Rp 2,285 triliun.
Kedua, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah Rp 26,649 triliun. Ketiga, kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan Rp 271,069 triliun
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas