NARASIBARU.COM - Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi Perong, menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung pada hari ini, Senin (24/6/2024).
Pantauan di lokasi, terbentang sepaduk dukungan kepada Pegi Setiawan, di depan PN Bandung.
Dalam sepaduk tersebut berisikan kalimat "Bebaskan Pegi Setiawan" terdapat juga tulisan 'Hilangkan Kriminalisasi Hukum di Bumi Pertiwi Indonesia'.
Selain kalimat tersebut, terlihat pula sejumlah tanda tangan yang diduga sebagai bentuk dukungan terhadap pembebasan Pegi Setiawan di spanduk tersebut.
Diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong akan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung hari ini, Senin 24 Juni 2024. Sidang tersebut telah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Sebelumnya Ketua PN Bandung Jon Sarman Saragih mengatakan bahwa sidang praperadilan tersangka kasus Vina itu akan dipandu oleh hakim tunggal bernama Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta. "Hakim yang mengadili bapak Eman Sulaeman.
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas