NARASIBARU.COM -Penggeledahan di rumah tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah dipastikan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki surat perintah penggeledahan dan penyitaan.
Hal itu dipastikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu merespon tudingan Donny melalui pengacaranya yang menilai bahwa penggeledahan di kediaman dia di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu lalu (3/7) tidak memiliki surat tugas.
"Kami ingin tegaskan, penyidik diberikan kewenangan oleh UU untuk melakukan upaya paksa. Jadi setiap kegiatan yang dilakukan oleh penyidik, itu dalam rangka menjalankan perintah UU. Jadi tidak ada keinginan sendiri untuk melakukan itu," kata Asep seperti dikutip RMOL, Kamis (11/7).
Sebagai bentuk dari melaksanakan perintah UU itu kata Asep, tim penyidik dilengkapi dengan surat-surat, mulai dari surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, dan surat perintah penyitaan.
"Jadi, pada saat melakukan upaya paksa tersebut, itu akan dilengkapi dengan surat-surat tersebut. Nanti akan ditunjukkanlah kepada orang-orang, atau siapapun yang berkaitan dengan upaya paksa tersebut," terang Asep.
Setelah melakukan upaya paksa penyitaan kata Asep, KPK juga akan membuat berita acara penyitaan dan surat tanda terima barang bukti.
"Jadi, setiap barang yang kita sita, itu akan kita catat dalam sebuah surat tanda penerimaan," pungkas Asep.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun