NARASIBARU.COM - Penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku menunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke jati dirinya sebagai lembaga hukum independen.
"Penahanan Hasto ini menunjukkan KPK telah kembali pada marwah jati dirinya. Ketegasan pimpinan KPK ini patut diapresiasi," kata peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Hariri, Jumat, 21 Februari 2025. 
Hariri meyakini, penahanan elite PDIP oleh KPK ini tidak semulus yang dibayangkan. Apalagi, dugaan keterlibatan Hasto dalam perkara Harun Masiku sudah tercium sejak lama.
"Tentu tidak semulus seperti apa yang tergambar di media. Tapi dengan due process of law dan tanpa kegaduhan, KPK telah menunjukkan tugas penegakan hukum dengan tetap independen," lanjut Hariri.
Namun demikian, LSAK berharap lembaga yang kini diketuai Setyo Budiyanto ini tidak cukup dengan memproses kasus Harun Masiku. Masih ada kasus besar lain yang masih menjadi PR lembaga antirasuah.
"KPK tidak boleh menyia-siakan kepercayaan publik, sebab masih banyak kasus besar yang belum terselesaikan. Seperti kasus DJKA, dana CSR BI, hingga soal kuota haji harus jadi prioritas," tandasnya.
Sumber: rmol
                            
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran