NARASIBARU.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak boleh tebang pilih dan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, produk kilang, sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018 sampai 2023.
"Kejagung harus dapat menemukan dalang dan pelaku utama (aktor intelektual) dari mega korupsi tersebut," kata Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jumat 7 Maret 2025.
Sugeng mengingatkan agar dalam melakukan pemberantasan korupsi Kejagung tidak sambil mencari peluang korupsi atau melakukan praktik impunitas pelaku korupsi lain.
"Hal ini terlihat dari pernyataan Kejaksaan Agung yang prematur dan sangat kepagian terkait Menteri BUMN Erick Thohir tidak terlibat," kata Sugeng.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh