Pada 2008, lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 MW dilakukan dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Ternyata terjadi penyalahgunaan wewenang yang berujung mangkraknya proyek tersebut pada 2016.
"Sehingga tidak dapat dimanfaatkan," kata Hersubeno.
Pemenang lelang adalah KSO BRN, meski tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi serta evaluasi administrasi dan teknis.
Pada 11 Juni 2009, kontrak senilai 80 juta dolar AS dan Rp507 miliar (sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini) ditandatangani oleh RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorisium BRN dengan Fahmi Mochtar selaku Dirut PT PLN (Persero).
Namun, PT BRN kemudian mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal China.
"Berarti BRN cuma jadi calo," pungkas Hersubeno.
Sumber: RMOL
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Fakta Klarifikasinya
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap! Ini Kronologi dan Kasus yang Disembunyikan
Gerah Sepak Terjang Kejagung, Jokowi Disebut Usulkan Nama Ini kepada Prabowo Ganti ST Burhanuddin
KPK Didesak Periksa Sri Mulyani dan Suryo Utomo soal Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,3 Triliun