"Dan dokter juga memeriksa Pak Lukas. Memang pada akhirnya kesimpulannya bisa P21, walaupun Pak Lukas dalam keadaan sakit," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe akan segera diadili di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dia telah diserahkan penyidik ke Jaksa KPK bersama alat bukti kasus gratifikasi dan suap yang menjeratnya.
Selanjutnya, KPK memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe selama 20 hari, sampai dengan 31 Mei 2023.
"Kami pastikan dalam waktu 14 hari kerja, KPK telah melimpahkan perkara ini ke pengadilan Tipikor untuk diperiksa dan diadili Majelis Hakim atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," kata Ali.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran