NARASIBARU.COM - Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar ilmu hukum perdata dan pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, mengimbau Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan teguran kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, terkait penangkapan seorang mahasiswi ITB.
Penangkapan tersebut terjadi setelah mahasiswi tersebut diduga mengunggah meme yang memuat gambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo.
Fickar menilai tindakan tersebut berlebihan dan tidak mencerminkan pemahaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku di Indonesia.
"Saya mengimbau Presiden Prabowo menegur kepolisian untuk menghindarkan kesan bahwa pemerintahan Prabowo anti demokrasi," ujarnya pada Minggu, 11 Mei.
Penangkapan Dinyatakan Berlebihan oleh Fickar
Lebih lanjut, Fickar menganggap penangkapan tersebut sebagai tindakan yang tidak proporsional dan mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap asas-asas demokrasi.
"Tindakan dan penahanan mahasiswi ITB itu tindakan berlebihan dan konyol, karena Presiden atau Prabowo Subianto dan Joko Widodo itu tidak lagi bisa dipandang dan ditempatkan sebagai pribadi, mereka sudah menyatu menjadi institusi publik," tegas Fickar.
Fickar juga menjelaskan bahwa dari perspektif hukum, tindakan penangkapan terhadap seorang individu yang mengkritik tokoh publik seperti Presiden, tidak boleh diperlakukan sebagai tindakan yang melanggar hukum.
"Karena itu tidak dalam perspektif hukum tidak bisa lagi dilihat sebagai pribadi," tambahnya.
Pentingnya Menjaga Ruang Demokrasi
Fickar menekankan bahwa penangkapan terhadap mahasiswi tersebut tidak hanya berlebihan, tetapi juga telah melukai substansi demokrasi yang selama ini dijaga di Indonesia.
Menurutnya, jabatan publik seperti Presiden sudah berada dalam ranah institusi yang lebih luas dan bukan hanya pribadi yang bisa mendapat perlakuan istimewa.
Sebelumnya, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang berinisial SSS ditangkap di tempat indekosnya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa, 6 Mei 2025, oleh pihak kepolisian.
Penangkapan ini terkait dengan unggahan meme yang memuat gambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.***
Sumber: pojokbaca
Artikel Terkait
TNI Dampingi Kejaksaan Kawal Kasus Korupsi, Pengamat: Prabowo Andalkan Kejagung Karena KPK-Polri Masih Kaki Tangan Jokowi!
Apakah Mengedit Foto Orang Lain Menjadi Meme Bisa Dijerat Pasal Serius? Simak Penjelasan Ini!
Setuju Dengan Rismon, Muslim Arbi: Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibawa Saja ke Pengadilan HAM Internasional!
Simak! Guru Besar UNAIR Ungkap Kekeliruan Penangkapan Mahasiswa ITB