Kejagung Berpeluang Usut Pelanggaran IUP di Raja Ampat

- Rabu, 11 Juni 2025 | 09:45 WIB
Kejagung Berpeluang Usut Pelanggaran IUP di Raja Ampat


Tak hanya ke ranah Kejagung, publik juga bisa melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun Polri bila menemukan tindak pidana.


"Disampaikan ke aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum mana saja. Supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian. Atau pengecekan, sebenarnya apa yang terjadi di sana? Sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Harli.


Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat IUP di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.


Adapun empat perusahaan yang dicabut IUP-nya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Sementara itu untuk izin kontrak karya nikel milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN Antam tidak dicabut pemerintah


Sumber: RMOL 


Halaman:

Komentar

Terpopuler