Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya

- Jumat, 21 November 2025 | 18:00 WIB
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya


NARASIBARU.COM -
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap pria asal Bandung berinisial HS yang membobol situs jual beli mata uang kripto asal London, Inggris, bernama Finalto International Limited pemilik platform Markets.com. Pelaku diduga memanfaatkan kelemahan sistem dan membuat akun fiktif untuk melakukan pembobolan situs.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi menyebutkan HS melakukan akses ilegal tersebut pada 15 September 2025. Perusahaan kripto itu mengalami kerugian hingga Rp 6,6 miliar.

"Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan Finalto International Limited mengalami kerugian sebesar Rp 6.673.440.000," kata Andri Sudarmadi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Andri mengatakan tersangka HS memiliki latar belakang sebagai distributor aksesoris dan perlengkapan komputer. Pelaku juga mengenal perdagangan mata uang kripto sejak 2017.

Pelaku mengetahui adanya celah kerentanan pada sistem input nominal fitur jual beli kripto pada situs tersebut. Dari situ, Andri menyebutkan pelaku selaku pengguna melakukan manipulasi pembelian aset kripto pada platform tersebut dengan menggunakan akun palsu.

"Tersangka mengetahui adanya celah kerentanan atau anomali pada sistem input nominal fitur jual beli sehingga pihak platform Markets.com secara sistem memberikan nominal USDT yang tertera di dalam kolom deposit sesuai angka yang di-input oleh pelaku," jelas Andri.

Setelah itu, tersangka membuat empat akun fiktif atas nama Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin. Identitas itu didapatkan pelaku dari situs www.opensea.io.

"Data tersebut didapatkan oleh tersangka dengan cara mencari data dalam bentuk e-KTP di website www.opensea.io," ungkapnya.

Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop, 1 unit handphone, 1 unit cold wallet berisikan 266.801 USDT atau ekuivalen Rp 4.455.578.370.

Kemudian 1 unit kartu ATM Prioritas,1 unit CPU, serta 1 buah ruko dengan luas 152 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Andri mengatakan pelaku melakukan aksinya sendiri. Namun dia memastikan tak akan berhenti melakukan pendalaman terhadap pelaku.

"Jadi dia melakukan sendiri. Namun demikian, kita tetap melakukan pendalaman juga terhadap yang bersangkutan, kemungkinan-kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," tegasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 ayat 2 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan/atau Pasal 362 KUHP, dan/atau Pasal 363 KUHP. Dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Komentar