Kericuhan di Keraton Solo: GKR Rumbai Protes Penyerahan SK Fadli Zon | Kronologi & Analisis

- Minggu, 18 Januari 2026 | 22:25 WIB
Kericuhan di Keraton Solo: GKR Rumbai Protes Penyerahan SK Fadli Zon | Kronologi & Analisis

Isi SK Menteri Kebudayaan dan Tanggapan Fadli Zon

SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tersebut menetapkan Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Hadiningrat tingkat nasional.

Menanggapi insiden, Fadli Zon menyikapinya dengan santai. "Saya kira itu hal yang biasa. Ini bagian yang memang perlu diselesaikan," ujarnya. Ia menyatakan keyakinannya bahwa Tedjowulan adalah sosok bijaksana yang dapat mendamaikan dan mengundang seluruh keluarga besar keraton untuk bersatu.

Reaksi dan Latar Belakang Konflik Internal Keraton

Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi, menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang dinilainya menodai acara kenegaraan. "Tapi nasi sudah menjadi bubur. Mudah-mudahan ini tidak mengurangi semangat kita untuk mencintai kebudayaan," harapnya.

Insiden ini tidak lepas dari konflik internal Keraton Solo pasca-mangkatnya Raja Paku Buwono XIII. Terdapat dualisme klaim penerus tahta antara KGPAA Hamengkunegoro (Gusti Purbaya) yang didukung GKR Rumbai sebagai PB XIV, dengan KGPH Hangabehi yang ditetapkan dalam Rembug Keluarga Keraton.

Di sisi lain, Maha Menteri Keraton Tedjowulan menyatakan bahwa sejak mangkatnya PB XIII, telah terjadi kekosongan kekuasaan di keraton. SK dari Kementerian Kebudayaan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk pelestarian cagar budaya keraton di tengah situasi yang belum stabil.


Halaman:

Komentar