"Pimpinan UGM menugaskan Kantor K5L untuk melaksanakan pemantauan dan perlindungan yang diperlukan," jelas I Made Andi Arsana, seperti dikutip pada Senin, 16 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa melindungi seluruh sivitas akademika adalah kewajiban institusi. Perlindungan ini berlaku dari ancaman atau teror yang berasal dari mana pun, berdasarkan konstitusi dan tanggung jawab UGM sebagai lembaga pendidikan.
Kronologi Kritik dan Aksi Teror yang Dialami Aktivis
Sebelumnya, Tiyo Ardianto mengaku mendapat teror setelah mengkritik kinerja pemerintahan Prabowo Subianto. Kritik tersebut menyoroti kegagalan perlindungan hak dasar anak, yang diangkat dari kasus siswa sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sekolah.
Pascakritik itu, Tiyo melaporkan menerima rentetan teror digital dan menjadi target penguntitan fisik. UGM pun merespons cepat dengan memberikan jaminan keamanan sebagai bentuk komitmen menjaga kebebasan akademik dan keselamatan warganya.
Artikel Terkait
Bus Transjakarta Ngebul di Halte Pancoran: Penyebab, Kronologi, dan Tindak Lanjut
Ketua BEM UGM Diteror: Kronologi Lengkap, Penyebab Surat ke UNICEF, dan Respons Kampus
Viral Tahlilan di Depan Rumah Jokowi Solo: Dukungan atau Aneh? Fakta & Analisis
Kasus AKBP Didik & Aipda Dianita: Koper Narkoba, Saksi, dan Dugaan Suap Rp1 Miliar