Tujuh agenda inni mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dia menegaskan bahwa rekrutmen ASN ke depan tidak akan lagi menjadi kegiatan terbatas pada ritme satu atau dua tahunan, melainkan setiap tiga bulan.
Dikatakan Anas, sebelumnya terjadi kondisi pensiun dilakukan pada bulan Januari.
Akan tetapi, perekrutan ASN baru dilakukan dua tahun setelahnya, hal tersebut mengakibatkan pengangkatan tenaga honorer.
Dengan perubahan pola rekrutmen CPNS dan PPPK ini, Kementerian PANRB akan terus melakukan rekrutmen ASN secara reguler setiap tiga bulan.
Hal tersebut akan dilakukan dan langsung berkoordinasi yang intens dengan kementerian/lembaga terkait.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku