Tujuh agenda inni mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dia menegaskan bahwa rekrutmen ASN ke depan tidak akan lagi menjadi kegiatan terbatas pada ritme satu atau dua tahunan, melainkan setiap tiga bulan.
Dikatakan Anas, sebelumnya terjadi kondisi pensiun dilakukan pada bulan Januari.
Akan tetapi, perekrutan ASN baru dilakukan dua tahun setelahnya, hal tersebut mengakibatkan pengangkatan tenaga honorer.
Dengan perubahan pola rekrutmen CPNS dan PPPK ini, Kementerian PANRB akan terus melakukan rekrutmen ASN secara reguler setiap tiga bulan.
Hal tersebut akan dilakukan dan langsung berkoordinasi yang intens dengan kementerian/lembaga terkait.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang