NARASIBARU.COM – Selama masa kampanye berlangsung, Panwascam Tapos telah menindaklanjuti berbagai pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kecamatan Tapos.
Divisi Pencegahan Panwascam Tapos, Lukki Aris Setiawan menjelaskan, bahwa pihaknya terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat maupun peserta pemilu terkait aturan dalam masa kampanye.
Baca Juga: Panwascam Beji Depok Pelototi Penyaluran Logistik Pemilu, Ini yang Disarankan ke PPK
“Hal ini dilakukan, untuk melakukan pencegahan terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu yang dilakukan oleh masyarakat maupun peserta pemilu,” ujar Lukki Aris Setiawan Kepada Radar Depok, Selasa (26/12).
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dimiliki Panwascam Tapos, Lukki Aris Setiawan mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang sudah ditindaklanjuti. Salah satunya penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
“Kami sudah menindaklanjuti terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh salah satu bimbingan rohani (Bimroh), untuk mengkampanyekan beberapa caleg pada tempat yang bukan seharusnya,” ucap Lukki Aris Setiawan.
Baca Juga: Panwascam Bojongsari Depok Selesaikan Rekapitulasi Pengawasan Kampanye Pemilu, Ini yang Dikerjakan
Dalam hal ini, kata Lukki Aris Setiawan, yang bersangkutan telah memenuhi panggilan Panwascam Tapos dan menjelaskan alasan dirinnya melakukan suatu hal pelanggaran di luar aturan pemilu.
“Beliau juga seorang Ketua MUI Kecamatan Tapos, dan ini sudah di pastikan melanggar, kami sudah lakukan progres dengan melakukan penuluran terkait data yang ada,” kata Lukki Aris Setiawan.
Lukki Aris Setiawan mengatakan, anggota bimroh tersebut mengaku khilaf serta keterbatasan informasi terkait pemilu 2024.
“Ia mengaku, spontan untuk memberikan dukungan dari pada caleg mapun partai, tetapi ini salah tempatnya saja,” ujar Lukki Aris Setiawan.
Selanjutnya, Panwascam Tapos juga sudah meneruskan kepada Bawaslu Kota depok terkait permasalahan ini.
“Untuk bagaimana progresnya, kami juga sedang menunggu progresnya bagaimana untuk selanjutnya,” ucap Lukki Aris Setiawan.
Selain itu, Lukki Aris Setiawan menjelaskan, ada beberapa caleg yang melakukan melakukan kegiatan kampanye. Namun, beranggapan caleg tersebut mendapatkan undangan dari masyarakat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Kacau, Tanah Hutan Milik Negara di Bali Jadi Hak Milik Warga Asing, Terbit Sertifikat Pula
Bima yang Dikira Hilang Usai Demo Rusuh Ditemukan di Jatim, Nginap di Hotel hingga Pom Bensin
Kemewahan Perhiasan yang Dikenakan Istri dan Mantu Jokowi Dibongkar, Capai Miliaran Rupiah!
Kepala SMA Santo Yosef Solo Tegaskan Gibran Tak Pernah Sekolah di Sana