NARASIBARU.COM – Masyarakat Kota Depok benar-benar warga taat pajak. Faktanya, target dari sembilan objek pajak sebesar Rp1.400.250.000.000, tercapai hingga 31 Desember 2023.
Malah, dari target tersebut melampaui hingga 103,25 persen atau Rp1.445.751.515.177. Pendapatan pajak tersebut terbesar disumbang dari BPHTB.
Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Depok, Muhammad Reza menjelaskan, ada sembilan objek pajak yang menyumbang penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok. Bahkan pada catatannya, target pajak yang telah ditetapkan pemkot dapat tercapai hingga melebihi target.
Baca Juga: Kepala BKPSDM Depok Pastikan Kekosongan Jabatan Eselon II Tinggal Dilantik
"Realisasi dari sembilan objek pajak daerah mencapai 103,25 persen dan telah terpenuhi hingga 31 Desember 2023," ujar Muhammad Reza, kepada Harian Radar Depok, Kamis (4/1).
Sembilan sektor pajak penyumbang PAD terdiri dari pajak hotel, restoran, pajak hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, PBB, dan BPHTB. Penyumbang PAD melalui pajak tertinggi dari BPHTB.
"Target BPHTB yang ditetapkan Rp530.000.000.000, dan terealisasi mencapai Rp565.836.035.652, jika dipersentasekan 106,77," kata Muhammad Reza.
Baca Juga: Banjir Jembatan Penghubung Pasir Putih Tak Kunjung Beres, Warga Desak Pemkot Depok Segera Selesaikan
Artikel Terkait
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok
Motor Bermasalah Diisi BBM Pertalite, Pertamina Siapkan Ganti Rugi
Rini Soemarno Ikut Bertanggung Jawab Proyek Kereta Cepat
Polisi di Lampung Ditangkap Polisi karena Mencuri Mobil Polisi