"Dia punya hutang ada Rp.50 juta, Rp.100 juta. Ya ada kemungkinan dugaan seperti itu (menutupi kegiatan lain). Karena uang segitu banyak tidak kelihatan ininya. Tapi kan ini masih proses penyidikan," katanya.
Kemungkinan adanya dugaan menutupi hutang perjalanan lain, disampaikan oleh Anwar karena ada temuan jika pemilik EO Jogja Holiday Center belum melunasi hotel yang dijanjikan untuk tempat penginapan para siswa MAN 1 Kota Bekasi ketika di Yogyakarta nanti.
"Ternyata Hotel baru di DP 3 juta. Bus juga datang tapi belum dibayar. Tapi, itu baru pengakuan dia, kita minta bukti belum ada. Karena pada saat kita periksa kita lakukan mana buktinya kalau kamu memang sudah bayar, tapi dia tidak bisa menunjukkan," ujarnya.
Sejauh ini, kata Anwar pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan study tour yang dialami oleh ratusan siswa MAN 1 Kota Bekasi itu.
Sebab, ada temuan jika EO itu juga sempat dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, hanya saja kasus itu telah selesai.
Terkait kasus ini, pemilik EO Jogja Holiday Center dikenakan pasal 372 KUHP mengenai pengelapan, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Adapun pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sumber: wartakota
Artikel Terkait
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak Ngojek, Dedi Mulyadi Syok
TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus Korban Tuduhan Spons
Hotman Paris Siap Bantu Kasus Es Gabus Suderajat, Perempuan Ini Diduga Pemicu Viral