Pemberlakuan tarif khusus ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta e-0078 Tahun 2023.
"Naik TransJakarta, MRT, dan LRT itu nol rupiah atau gratis atau sesuai dengan koordinasi dengan bank, pencatatannya Rp 1," ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/6).
Syafrin Liputo mengingatkan bahwa tarif Rp 1 ini berlaku untuk pembayaran dengan kartu uang elektronik, pembelian tiket di aplikasi Tije, dan JakLingko. Selain itu, saldo minimal kartu uang elektronik sebesar Rp 5 ribu juga masih diberlakukan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!