NARASIBARU.COM - Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengumumkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Perbup Nomor 47 tahun 2023 tentang Anti Maksiat yang melarang aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kabupaten Garut.
Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang sesuai dengan norma, terutama dalam hal perbuatan yang dianggap menyimpang.
"Ini sebagai implementasi dari Perda tentang Anti Maksiat, jadi Perbup itu mengatur tentang anti maksiat yang di dalamnya ada LGBT," kata Bupati Garut kepada wartawan di Pendopo, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu.
Menurut Rudy, Perbup Anti Maksiat ini telah berlaku sejak awal bulan Juli 2023 dengan tujuan menjaga kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Peraturan ini diterbitkan untuk melindungi penduduk Kabupaten Garut dari perbuatan yang dianggap menyimpang, seperti masalah LGBT yang saat ini dilarang di wilayah tersebut.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!