"Saya yakin tak lama lagi akan ada yang berani speak up, lalu membongkar oknum perusahaan tersebut. Ini sekaligus kesempatan mereformasi sistem rekruitmen tenaga kerja di Indonesia," tulisnya melanjutkan tweet sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Edy rohyadi saat dihubungi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan dari para korban terkait viralnya salah satu perusahaan yang mensyaratkan staycation bersama untuk perpanjangan kontrak kerja di Cikarang.
"Sampai saat ini belum ada laporan ke kita, terkait hal tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).
Menurutnya, jika ada laporan atau pengaduan dari para korban, nantinya pihaknya akan melakukan pendampingan hukum terhadap para korban,dan mengarahkan untuk laporan ke pihak kepolisian,guna dilakukan proses hukum sesuwai kejatan oktum perusahan tersebut.
"Apabila ada korban yang melapor, tentunya kami akan melakukan pendampingan secara hukum," tutupnya.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!