NARASIBARU.COM - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI akan mengusulkan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) terkait penundaan pemilihan umum (pemilu) di masa darurat. Usulan itu akan disampaikan pada 18 Agustus 2023 bertepatan dengan Hari Konstitusi.
Usulan itu dibahas dalam rapat pimpinan MPR RI jelang Sidang Tahunan dan Hari Konstitusi pada Selasa (8/8).
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan, berkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu ketika dihadapkan pada kondisi kedaruratan.
"Kalau kita mengacu pada UUD yang sekarang, katakanlah akibat kedaruratan itu pemilu enggak mungkin dilaksanakan. Nah, kalau kita mengacu pada UUD yang sekarang ini kan enggak ada aturannya," kata Arsul, dikutip Rabu (9/8/2023).
Sementara, dalam konstitusi yang berlaku saat ini, pemimpin negara seperti Presiden dan Wakil Presiden dibatasi masa jabatannya selama lima tahun dalam satu periode, dan bisa menjabat sebanyak dua periode.
Menurut Arsul, apabila penyelenggaran pemilu di tengah kondisi kedaruratan tidak diatur, maka berpotensi menimbulkan pembangkangan dari rakyat. Namun, usulan itu tidak bisa jika hanya lewat pembuatan undang-undang, karena UUD tidak mengatur hal itu.
Oleh karenanya, amandemen untuk mengatur penundaan pemilu di masa darurat perlu menjadi pembahasan.
"Misalnya wacana pemilu ditunda, lho enggak bisa kalau tanpa amandemen. Karena apa? Karena sudah dikatakan bahwa masa jabatan presiden itu lima tahun," kata Arsul.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!