"Dari hasil gelar perkara anggota dewan dikenakan pasal 127 ayat 1 tunggal sebagai pemakai, pasal 54 wajib dilakukan rehabilitasi di RS rujukan BNNP," kata Kombes Komang Suartana, Minggu (6/8/2023).
Melihat foto tersebut viral, sontak hal itu pun menuai komentar netizen.
Bahkan netizen menyebutkan dalam kolom komentar, seharunya tidak heran dengan kejadian tersebut. "Kok kalian heran? kit ini siapa woy, kita harus sadar diri, mereka pejabat, kita rakyat jelata," pungkas netizen.
"Tidak sulit untukmu melobi.. bukan karena kamu yang hebat.. tapi uangmu yang KUAT..," tutur netizen kembali. "Untung anggota DPR,kalo rkyt biasa udh psti bui minimal 4th," tulis kembali netizen
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!